
SAFERIYUSU HULU
LBHDELIKBIASA.com – Nias, Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa (LBH DELIK BIASA) dengan AZAS dan Tujaun adalah sebagai berikut :
AZAS dan Tujaun Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa (LBH DELIK BIASA)
LBH DELIK BIASA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Taat kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pasal 5
TUJUAN
LBH DELIK BIASA memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada masyarakat miskin agar mendapatkan keadilan serta memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat menjadi pengacara bagi diri sendiri agar terhindar dari Perlakukan tidak adil dan sewenang-wenang.
KONSENTRASI ORGANISASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DELIK BISA (LBH DELIK BIASA)
- LBH DELIK BIASA fokus pada kegiatan advokasi penegakan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendidik Paralegal untuk memberikan bantuan Hukum Kepada Masyarakat awam Hukum.
- LBH DELIK BIASA konsen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, buruh, petani, nelayan, Driver Online, Pengemudi, masyarakat miskin dan orang yang diperlakukan sewenang-wenang, orang perorangan yang diperlakukan tidak adil.
- LBH DELIK BIASA terbuka dan kritis pada penegakan hukum yang tebang pilih, fokus pada penegakan hukum yang tidak sesuai hukum acara dan azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia.
- LBH DELIK BIASA adalah berdiri sebagai pejuang hukum bukan negosiator yang tidak menjunjung keadilan dan anti kesewenang-wenangan
LBH DELIK BIASA
Konsultasi Gratis WA : 081363759888