
LBHDELIK BIASA
LBHDELIKBIASA.com – Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa disingkat LBH DBdidirikan oleh Advokat Saferiyusu Hulu, SH. MH. LBH Delik Biasa dapat memberikan bantuan hukum dalam berbagai bentuk kepada Masyarakat kurang mampu, termasuk penyuluhan hukum, penanganan kasus hukum baik pidana dan perdata, dan pengawalan proses hukum.
Advokat yang bertugas di LBH DELIK BIASA adalah advokat yang memiliki keahlian dalam bidang hukum. Melalui LBH Delik Biasa, masyarakat yang tidak mampu secara finansial dapat memperoleh akses keadilan yang setara dengan mereka yang mampu membayar jasa advokat.
Pengacara / Advokat yang ada dalam LBH DELIK BIASA
Advokat Telah disumpah sebagai Penegak Hukum serta terikat pada Kode Etik Advokat yang mengatur etika dan tata cara praktik hukum.
Advokat adalah profesi hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada klien baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam berbagai aspek hukum. Advokat memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik hukum dan dapat bekerja secara mandiri atau bergabung dalam firma hukum. Advokat berhak mewakili klien di pengadilan dan berpartisipasi dalam proses hukum lainnya. Advokat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa dan Advokat yang berperan aktifdalam LBH Delik Biasa
Maksud dan Tujuan LBH Delik Biasa bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada yang membutuhkan, khususnya bagi sopir driver, petani, karyawan buruh, nelayan, sementara advokat bekerja secara profesional dan menerima honorarium.
Advokat memiliki kewenangan lebih luas dalam memberikan bantuan hukum dan dapat mewakili klien di pengadilan, sedangkan LBH terutama fokus pada bantuan hukum non-litigasi.
Sumber Keuangan LBH Delik Biasa : bergantung pada donasi dan sumbangan, sedangkan advokat biasanya menerima pembayaran dari klien mereka. Cakupan: LBH Delik Biasa lebih fokus pada masyarakat yang tidak mampu secara finansial, sementara advokat dapat melayani klien dari berbagai lapisan masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial. Advokat adalah profesional hukum yang memberikan bantuan hukum dan mewakili klien dalam berbagai aspek hukum, dengan menerima honorarium. Meskipun memiliki perbedaan dalam tujuan, kewenangan, dan sumber pembiayaan, LBH Delik Biasa dan Advokat yang terabung di dalamnya sangat berperan penting dalam memastikan akses keadilan yang adil di Indonesia.
LBH DELIK BIASA
Konsultasi Gratis : 081363759888