
SAFERIYUSU HULU
LBHDELIKBIASA.comĀ – Jakarta, PENERBITAN KEPUTUSAN MENCABUT SERTIFIKAT HAK MILIK TANPA KEPUTUSAN PENGADILAN ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Seringkali Masyarakat kalah berperkara melawan Pejabat, terlebih jika Pejabatnya adalah Pihak yang berkuasa atas Ojeb sengketa seperti halnya Perbuatan Direktur Jenderal Agraria yang membuat surat Keputusan mencabut sertifikat hak milik seseorang berdasarkan Keputusan pengadilan dimana orang tersebut tidak turut menjadi pihak dan belum mempunyai kekuatan pasti adalah perbuatan melanggar hukum. Surat Keputusan tersebut adalah batal demi hukum.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1080 K/Sip/1973, tanggal 20 Oktober 1976 Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang berisi pencabutan sertifikat hak milik berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan pasti dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, adalah batal demi hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan hal ini, karena untuk menilai sah tidaknya keputusan Direktur Jenderal Agraria tersebut harus dinilai Iebih dulu keputusan Pengadilan ini
Tulisan ini hanya untuk menambah wawasan tentang Hukum. Semoga Bermanfaat.
LAW OFFICE SAFER & PARTNERS
Konsultasi Melalui WA : 081363759888